Candra Mukti ini adalah hasil
pemekaran dari Tiyuh Candra Kencana. Pemekaran Tiyuh Candra Mukti diinisiatori oleh
2 (dua) orang tokoh pemuda di Candra Kencana wilayah Suku 1 dan Suku 2, nama
lama Tiyuh Candra Mukti. Inisiator penggagas pemekaran kampung Candra Mukti tersebut
adalah Seger Eryanto dan Marsudi Hasan. Selain itu juga didukung oleh beberapa tokoh
tua Iswadi, Rubingan dan A.Muslimin dan Elia Sunarto. Sejarah perjalanan kronologis
pemekaran Tiyuh Candra Mukti dapat disimak dalam Kalaedeskop berikut ini :
1.Pada
tanggal 5 Maret 2012 tim penggagas melaksanakan musyawarah pertama membahas
rencana pemekaran kampung wilayah suku 1 dan suku 2 Kampung Candra Kencana.
Rapat dilakukan di kediaman kepala Suku 2 Candra Kencana yakni A.Muslimin dan
dihadiri oleh 20 orang. Dalam musyawarah tersebut terbentuklah Panitia Tim
Formatur Pemekaran Kampung dan tertuang dalam sebuah Berita Acara.
Susunan Tim Formatur Pemekaran Kampung adalah :
Pelindung : Suyatno Gono (Kasuk 1)
A.Muslimin (Kasuk 2).
Penasehat : Marsudi Hasan (Rk.2), Sunar
(Rk.2),
Sugeng (Rk.1), Hadi Margono (Rk.1)
PF. Ngadino (Rk2), Mujiono (Rk.2)
Ketua :
Iswadi (Rk.1)
Wakil Ketua :
FX. Bambang (Rk.2)
Sekretaris : Seger Eryanto (Rk.2)
Wakill Sekretaris : Elia
Sunarto (Rk.1)
Humas&Publikasi : Ngapiyo
(Rk.1), Sutrisno (Rk.1),
Sugeng (Rk.2)
Penggalangan Dana : Sugeng
(Rk.1), Yahmin (Rk.2)
2.Pada
tanggal 12 Maret 2012 Tim Formatur Pemekaran Kampung melakukan musyawarah rapat
kedua tentang tindak lanjut pemekaran kampung dengan membuat proposal serta
menggalang dukungan dari warga masyarakat wilayah Suku 1 dan Suku 2 Candra
Kencana. Musyawarah kedua ini dilakukan di kediaman A.Muslimin (Kasuk 2) dan dihadiri oleh 28 orang peserta.
Dalam rapat tersebut secara bulat dan mufakat, diputuskan hasil pemekaran kampung wilayah suku 1 dan
suku 2 diberi nama Kampung Candra Mukti.
3.Pada
tanggal 14 Maret 2012 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat
melakukan kunjungan di Balai Kampung Candra Kencana dalam rangka
reses/menjaring aspirasi masyarakat. Dalam kunjungan tersebut beberapa anggota
Dewan meminta masukan dari masyarakat tentang kebutuhan pembangunan Tulang
Bawang Barat kedepan. Di antara hal yang
disampaikan oleh perserta rapat kepada para anggota DPRD saat reses tersebut
adalah permohonan warga masyarakat Kampung Candra Kencana wilayah suku 1 dan
suku 2, serta wilayah suku 5 dan suku 6 yang menginginkan pemekaran kampung.
4.Pada
tanggal 28 Maret 2012 Badan Perwakilan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung Candra
Kencana berserta tokoh masyarakat dan panitia tim formatur melakukan rapat
membahas tindak lanjut adanya proposal permohonan pemekaran kampung wilayah
Barat dan wilayah Timur Candra Kencana, rapat dilakukan di Kantor Kepala
Kampung Candra Kencana dihadiri oleh 21 orang aparat kampung, tokoh masyarakat
dan tim formatur pemekaran kampung.
5.Pada
tanggal 14 April 2012 Pemerintah Kampung Candra Kencana membentuk Panitia
Pemekaran Kampung dengan Surat Keputusan Kepala Kampung Candra Kencana nomor
050/03/CK/TBT/IV/2012 dengan komposisi kepanitian pemekaran tingkat kampung
adalah sebagai berikut :
Ketua : Alhabibi
Wakil Ketua : Iswadi dan Kusno
Utomo
Sekretaris : Seger Eryanto
Bendahara : M.Jadid
Humas : Marsudi Hasan
dan Munadi
Anggota : Jaswan,
Muhadi, Rudiyono dan Karim Purba.
6.Pada
tanggal 24 April 2012 Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung
Candra Kencana membuat Peraturan Kampung nomor 2 tahun 2012 tentang Pembentukan
Penghapusan dan Penggabungan Kampung. Perkam ini membahas tentang ketentuan
umum pembentukan kampung, persyaratan pembentukan kampung, tata cara
pembentukan kampung, pembagian wilayah kampung dan pembentukan suku.
7. Pada
tanggal 28 April 2012 Panitia Pemekaran Kampung Candra Kencana meminta
persetujuan kepada Camat Tulang Bawang Tengah dengan membawa surat permohonan
dan proposal pemekaran kampung di Kantor Camat, proposal setelah disetujui
Camat, disampaikan langsung oleh Penitia ke Pemda melalui Kabag Tata
Pemerintahan di Panaragan Jaya.
8. Pada
tanggal 18 Juni 2012 Tim Verifikasi dari Kabupaten Tulang Bawang Barat meninjau
ke lokasi Calon Pemekaran Kampung dengan melihat batas-batas wilayah dan
fasilitas-fasilitas umum yang dimiliki/berada di wilayah Timur (Calon Kampung
Candra Jaya) dan wilayah Barat (Calon Kampung Candra Mukti).
9. Pada
tanggal 7-8 Juli 2012 Tim Pemetaan dari Topdam Sriwijaya Palembang turun
kelapangan mencari titik koordinat batas wilayah kampung pemekaran wilayah
Candra Jaya, Candra Mukti dan Candra Kencana yang selanjutnya dituangkan dalam
Gambar Peta Kampung Candra Kencana secara keseluruhan sebelum pemekaran, Gambar
Peta Kampung Candra Kencana setelah pemekaran, Gambar Peta Kampung Candra Jaya,
dan Gambar Peta Kampung Candra Mukti.
10.Pada 19
Desember 2012 Bupati Tulang Bawang Barat bersama DPRD Tulang Bawang Barat telah
menyelesaikan Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2012 tentang Pembentukan Kampung
Tirta Makmur, Candra Jaya dan Candra Mukti di Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
11.Pada
tanggal 18 September 2013 Tim Formatur Pemekaran Kampung Candra Mukti melakukan
rapat/musyawarah tentang penyusunan tim aparatur kampung Candra Mukti. Dalam
musyawarah tersebut Tim Formatur memutuskan Marsudi Hasan ditugaskan sebagai
Penjabat Kepala Kampung Candra Mukti. Selain itu, Tim Formatur menyusun
komposisi jajaran aparatur kampung dari RT 01 sampai RT 21, Suku 1 sampai Suku
4, menempatkan beberapa orang untuk
ditempatkan mengisi posisi sebagai Sekretaris Kampung, Kaur Umum, Kaur
Pemerintahan dan Kaur Pembangunan. Serta membuat Gambar batas wilayah RT 01
sampai RT 21 dan Suku 1 sampai Suku 4. Hasil musyawarah tersebut oleh Tim
Formatur Pemekaran Kampung dituangkan dalam Berita Acara dan menyampaikan Surat
kepada Bupati Tulang Bawang Barat tentang Pengajuan Nama Calon Penjabat Kepala
Kampung Candra Mukti.
12.Pada
tanggal 18 September 2013 Tim Formatur Pemekaran Kampung menyampaikan surat
kepada Bupati Tulang Bawang Barat melalui Camat tentang usulan anggota BPK
Candra Mukti dengan komposisi personil anggota BPK Candra Mukti terdiri dari 9
(sembilan) orang yakni Karim Purba, Amat Sururi, Tri Sumardiono, Seger Eryanto,
Sutrisno, Hadi Margono, Darwanto, Joko Utomo, dan FX.Bambang Supriyanto.
13.Pada
tanggal 21 September 2013 Tim Formatur Pemekaran Kampung bersama masyarakat
melakukan rapat persiapan peresmian Kampung Candra Mukti bertempat di SDN 04
Candra Kencana. Dengan mengasilkan keputusan rapat di antaranya melakukan
renovasi gedung pertemuan di Suku 1 diperuntukkan sebagai kantor Kepala Kampung,
mempersiapkan atribut kelengkapan perkantoran, penggalangan sumber dana, dan
lain-lain.
14.Pada
tanggal 25-27 September 2013 Tim Formatur Pemekaran Kampung meminta persetujuan
dan penandatanganan Gambar Peta Kampung Candra Mukti dari para Kepala Kampung
desa tetangga yang berbatasan langsung dengan Kampung Candra Mukti seperti
Kampung Murnijaya, Pulung Kencana, Mulya Jaya dan Candra Kencana, dan disetujui
oleh Camat Tulang Bawang Tengah. Selanjutnya, Gambar Peta Kampung Candra Mukti
tersebut disampaikan ke Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat melalui Kabag
Tata Pemerintahan, dan Gambar Peta Kampung tersebut disetujui dan disahkan.
15.Pada
tanggal 1 Oktober 2013 dilakukan upacara pelantikan Penjabat Kepala Kampung
Candra Mukti sekaligus peresmian Kampung Candra Mukti oleh Bupati Tulang Bawang
Barat Drs.H.BACHTIAR BASRI,MM. bertempat di Lapangan Merah Candra Mukti
bersamaan dengan 14 (empat belas) Kampung Pemekaran yang lainnya dengan Surat
Keputusan Bupati nomor B/126/I.OI/HK/TBB/2013 tentang Pengangkatan Penjabat
Kepala Kampung Candra Mukti untuk masa jabatan 2013-2014, kemudian diperpanjang
lagi 1 (satu) tahun (2014-2015).
16.Pada tanggal 6 November 2013 dilaksanakan
upacara pelantikan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Candra Mukti bertempat di
Aula Pemda Tulang Bawang Barat dengan Surat Keputusan Bupati nomor B/153/I.OI/HK/TBB/2013 tentang Pengangkatan
Anggota BPK se-Kabupaten Tuba Barat.
17.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun
2014 tentang Penetapan Kampung Menjadi Tiyuh di Kabupaten
Tulang Bawang Barat; dan Tiyuh Candra Mukti dipimpin oleh Penjabat Kepalo Tiyuh
selama 2 (dua) tahun (2013-2015).
18.Pada 3 November 2015 Tiyuh Candra Mukti
menyelenggarakan Pemilihan Kepalo Tiyuh yang dilakukan secara serentak se
Kabupaten Tulang Bawang Barat, di ikuti oleh 2 (dua) peserta yaitu : (1). JAHRI;
(2) MARSUDI HASAN. Dalam pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) tersebut
Marsudi Hasan memdapat perolehan suara terbanyak, dengan rincian sebagai
berikut :
Jumlah
Mata Pilih Terdaftar Dalam Pemilih :
1646 pemilih
Jumlah
Pemilih Menggunakan Hak Pilih : 1407 pemilih
Jumlah Pemilih
Tidak Menggunakan Hak Pilih : 239 pemilih
Jumlah
Kartu Suara :
1663 lembar
Jumlah
kartu suara yang diberikan kpd pemilih :
1407 lembar
Jumlah Suara
Sah :
1387 pemilih
Jumlah Suara
Tidak Sah : 20 pemilih
1.
JAHRI : 607 pemilih
2.
MARSUDI HASAN : 780 pemilih
19. Pada 18 Desember
2015 dilakukan upacara Pelantikan Kepalo Tiyuh Terpilih MARSUDI HASAN bersama
dengan 69 Kepalo Tiyuh yang lain yang dilakukan secara serentak bertempat di
Lapangan Hijau Candra Kencana, yang dilakukan oleh Bupati Tulang Bawang Barat
UMAR AHMAD,SP dengan SK Bupati TBB nomor B/240/I.OI/HK/TBB/2015 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Kepalo Tiyuh Wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten
Tulang Bawang Barat tertanggal 2 Desember 2015, dan
secara resmi Candra Mukti menjadi Tiyuh definitive dengan nomor Register 18-12-012-018.
20.Selanjutnya,
dalam menjalankan roda pemerintahan Tiyuh, dilakukan rotasi penyegaran aparatur
Tiyuh untuk membantu Kepalo Tiyuh dalam pembangunan
Tiyuh dan melakukan pelayanan kepada warga masyarakat. Pada awalnya, Kepala
Kampung dibantu oleh Sekretaris Kampung, 3 Kaur, 4 Kepala Suku, dan 21 RT.
Setelah Tiyuh Candra Mukti menjadi Tiyuh definitif dan dengan diberlakukannya
Undang-undang no.6 tahun 2014 tentang Desa, maka pada Tiyuh Candra Mukti, Kepalo Tiyuh dalam
menjalankan Pemerintah Tiyuh di bantu oleh 1 Juru Tulis, 3 Kaur, 3 Kasi, 4 Kepala Suku, dan 22 RT.
Kepalo Tiyuh Candra Mukti, Marsudi Hasan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar