Sejarah Tiyuh Candra Mukti

Candra Mukti ini adalah hasil pemekaran dari Tiyuh Candra Kencana.  Pemekaran Tiyuh Candra Mukti diinisiatori oleh 2 (dua) orang tokoh pemuda di Candra Kencana wilayah Suku 1 dan Suku 2, nama lama Tiyuh Candra Mukti. Inisiator penggagas pemekaran kampung Candra Mukti tersebut adalah Seger Eryanto dan Marsudi Hasan. Selain itu juga didukung oleh beberapa tokoh tua Iswadi, Rubingan dan A.Muslimin dan Elia Sunarto. Sejarah perjalanan kronologis pemekaran Tiyuh Candra Mukti dapat disimak dalam Kalaedeskop berikut ini :

1.Pada tanggal 5 Maret 2012 tim penggagas melaksanakan musyawarah pertama membahas rencana pemekaran kampung wilayah suku 1 dan suku 2 Kampung Candra Kencana. Rapat dilakukan di kediaman kepala Suku 2 Candra Kencana yakni A.Muslimin dan dihadiri oleh 20 orang. Dalam musyawarah tersebut terbentuklah Panitia Tim Formatur Pemekaran Kampung dan tertuang dalam sebuah Berita Acara.

Susunan Tim Formatur Pemekaran Kampung adalah :
Pelindung                    : Suyatno Gono (Kasuk 1)
                                      A.Muslimin (Kasuk 2).
Penasehat                    : Marsudi Hasan (Rk.2), Sunar (Rk.2),
                                      Sugeng (Rk.1), Hadi Margono (Rk.1)
                                      PF. Ngadino (Rk2), Mujiono (Rk.2)
Ketua                          : Iswadi (Rk.1)
Wakil Ketua                : FX. Bambang (Rk.2)
Sekretaris                    : Seger Eryanto (Rk.2)
Wakill Sekretaris         : Elia Sunarto (Rk.1)
Humas&Publikasi       : Ngapiyo (Rk.1), Sutrisno (Rk.1),
Sugeng (Rk.2)
Penggalangan Dana       : Sugeng (Rk.1), Yahmin (Rk.2)

2.Pada tanggal 12 Maret 2012 Tim Formatur Pemekaran Kampung melakukan musyawarah rapat kedua tentang tindak lanjut pemekaran kampung dengan membuat proposal serta menggalang dukungan dari warga masyarakat wilayah Suku 1 dan Suku 2 Candra Kencana. Musyawarah kedua ini dilakukan di kediaman A.Muslimin  (Kasuk 2) dan dihadiri oleh 28 orang peserta. Dalam rapat tersebut secara bulat dan  mufakat, diputuskan  hasil pemekaran kampung wilayah suku 1 dan suku 2 diberi nama Kampung Candra Mukti.

3.Pada tanggal 14 Maret 2012 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat melakukan kunjungan di Balai Kampung Candra Kencana dalam rangka reses/menjaring aspirasi masyarakat. Dalam kunjungan tersebut beberapa anggota Dewan meminta masukan dari masyarakat tentang kebutuhan pembangunan Tulang Bawang Barat kedepan. Di antara hal  yang disampaikan oleh perserta rapat kepada para anggota DPRD saat reses tersebut adalah permohonan warga masyarakat Kampung Candra Kencana wilayah suku 1 dan suku 2, serta wilayah suku 5 dan suku 6 yang menginginkan pemekaran kampung.

4.Pada tanggal 28 Maret 2012 Badan Perwakilan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung Candra Kencana berserta tokoh masyarakat dan panitia tim formatur melakukan rapat membahas tindak lanjut adanya proposal permohonan pemekaran kampung wilayah Barat dan wilayah Timur Candra Kencana, rapat dilakukan di Kantor Kepala Kampung Candra Kencana dihadiri oleh 21 orang aparat kampung, tokoh masyarakat dan tim formatur pemekaran kampung.

5.Pada tanggal 14 April 2012 Pemerintah Kampung Candra Kencana membentuk Panitia Pemekaran Kampung dengan Surat Keputusan Kepala Kampung Candra Kencana nomor 050/03/CK/TBT/IV/2012 dengan komposisi kepanitian pemekaran tingkat kampung adalah sebagai berikut :
Ketua               : Alhabibi
Wakil Ketua    : Iswadi dan Kusno Utomo
Sekretaris        : Seger Eryanto
Bendahara       : M.Jadid
Humas             : Marsudi Hasan dan Munadi    
Anggota          : Jaswan, Muhadi, Rudiyono dan Karim Purba.

6.Pada tanggal 24 April 2012 Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung Candra Kencana membuat Peraturan Kampung nomor 2 tahun 2012 tentang Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kampung. Perkam ini membahas tentang ketentuan umum pembentukan kampung, persyaratan pembentukan kampung, tata cara pembentukan kampung, pembagian wilayah kampung dan pembentukan suku.

7. Pada tanggal 28 April 2012 Panitia Pemekaran Kampung Candra Kencana meminta persetujuan kepada Camat Tulang Bawang Tengah dengan membawa surat permohonan dan proposal pemekaran kampung di Kantor Camat, proposal setelah disetujui Camat, disampaikan langsung oleh Penitia ke Pemda melalui Kabag Tata Pemerintahan di Panaragan Jaya.

8. Pada tanggal 18 Juni 2012 Tim Verifikasi dari Kabupaten Tulang Bawang Barat meninjau ke lokasi Calon Pemekaran Kampung dengan melihat batas-batas wilayah dan fasilitas-fasilitas umum yang dimiliki/berada di wilayah Timur (Calon Kampung Candra Jaya) dan wilayah Barat (Calon Kampung Candra Mukti).

9. Pada tanggal 7-8 Juli 2012 Tim Pemetaan dari Topdam Sriwijaya Palembang turun kelapangan mencari titik koordinat batas wilayah kampung pemekaran wilayah Candra Jaya, Candra Mukti dan Candra Kencana yang selanjutnya dituangkan dalam Gambar Peta Kampung Candra Kencana secara keseluruhan sebelum pemekaran, Gambar Peta Kampung Candra Kencana setelah pemekaran, Gambar Peta Kampung Candra Jaya, dan Gambar Peta Kampung Candra Mukti.

10.Pada 19 Desember 2012 Bupati Tulang Bawang Barat bersama DPRD Tulang Bawang Barat telah menyelesaikan Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2012 tentang Pembentukan Kampung Tirta Makmur, Candra Jaya dan Candra Mukti di Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

11.Pada tanggal 18 September 2013 Tim Formatur Pemekaran Kampung Candra Mukti melakukan rapat/musyawarah tentang penyusunan tim aparatur kampung Candra Mukti. Dalam musyawarah tersebut Tim Formatur memutuskan Marsudi Hasan ditugaskan sebagai Penjabat Kepala Kampung Candra Mukti. Selain itu, Tim Formatur menyusun komposisi jajaran aparatur kampung dari RT 01 sampai RT 21, Suku 1 sampai Suku 4,  menempatkan beberapa orang untuk ditempatkan mengisi posisi sebagai Sekretaris Kampung, Kaur Umum, Kaur Pemerintahan dan Kaur Pembangunan. Serta membuat Gambar batas wilayah RT 01 sampai RT 21 dan Suku 1 sampai Suku 4. Hasil musyawarah tersebut oleh Tim Formatur Pemekaran Kampung dituangkan dalam Berita Acara dan menyampaikan Surat kepada Bupati Tulang Bawang Barat tentang Pengajuan Nama Calon Penjabat Kepala Kampung Candra Mukti.

12.Pada tanggal 18 September 2013 Tim Formatur Pemekaran Kampung menyampaikan surat kepada Bupati Tulang Bawang Barat melalui Camat tentang usulan anggota BPK Candra Mukti dengan komposisi personil anggota BPK Candra Mukti terdiri dari 9 (sembilan) orang yakni Karim Purba, Amat Sururi, Tri Sumardiono, Seger Eryanto, Sutrisno, Hadi Margono, Darwanto, Joko Utomo, dan FX.Bambang Supriyanto.

13.Pada tanggal 21 September 2013 Tim Formatur Pemekaran Kampung bersama masyarakat melakukan rapat persiapan peresmian Kampung Candra Mukti bertempat di SDN 04 Candra Kencana. Dengan mengasilkan keputusan rapat di antaranya melakukan renovasi gedung pertemuan di Suku 1 diperuntukkan sebagai kantor Kepala Kampung, mempersiapkan atribut kelengkapan perkantoran, penggalangan sumber dana, dan lain-lain.

14.Pada tanggal 25-27 September 2013 Tim Formatur Pemekaran Kampung meminta persetujuan dan penandatanganan Gambar Peta Kampung Candra Mukti dari para Kepala Kampung desa tetangga yang berbatasan langsung dengan Kampung Candra Mukti seperti Kampung Murnijaya, Pulung Kencana, Mulya Jaya dan Candra Kencana, dan disetujui oleh Camat Tulang Bawang Tengah. Selanjutnya, Gambar Peta Kampung Candra Mukti tersebut disampaikan ke Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat melalui Kabag Tata Pemerintahan, dan Gambar Peta Kampung tersebut disetujui dan disahkan.

15.Pada tanggal 1 Oktober 2013 dilakukan upacara pelantikan Penjabat Kepala Kampung Candra Mukti sekaligus peresmian Kampung Candra Mukti oleh Bupati Tulang Bawang Barat Drs.H.BACHTIAR BASRI,MM. bertempat di Lapangan Merah Candra Mukti bersamaan dengan 14 (empat belas) Kampung Pemekaran yang lainnya dengan Surat Keputusan Bupati nomor B/126/I.OI/HK/TBB/2013 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Kampung Candra Mukti untuk masa jabatan 2013-2014, kemudian diperpanjang lagi 1 (satu) tahun (2014-2015).

16.Pada tanggal 6 November 2013 dilaksanakan upacara pelantikan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Candra Mukti bertempat di Aula Pemda Tulang Bawang Barat dengan Surat Keputusan  Bupati nomor B/153/I.OI/HK/TBB/2013 tentang Pengangkatan Anggota BPK se-Kabupaten Tuba Barat.

17. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penetapan Kampung Menjadi Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat; dan Tiyuh Candra Mukti dipimpin oleh Penjabat Kepalo Tiyuh selama 2 (dua) tahun (2013-2015).

18.Pada 3 November 2015 Tiyuh Candra Mukti menyelenggarakan Pemilihan Kepalo Tiyuh yang dilakukan secara serentak se Kabupaten Tulang Bawang Barat, di ikuti oleh 2 (dua) peserta yaitu :  (1). JAHRI;  (2) MARSUDI HASAN. Dalam pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) tersebut Marsudi Hasan memdapat perolehan suara terbanyak, dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Mata Pilih Terdaftar Dalam Pemilih           : 1646 pemilih
Jumlah Pemilih Menggunakan Hak Pilih                : 1407 pemilih
Jumlah Pemilih Tidak Menggunakan Hak Pilih      :   239 pemilih
Jumlah Kartu Suara                                                 : 1663 lembar
Jumlah kartu suara yang diberikan kpd pemilih      : 1407 lembar
Jumlah Suara Sah                                                     : 1387 pemilih
Jumlah Suara Tidak Sah                                           :     20 pemilih
1.       JAHRI                                                             :   607 pemilih
2.       MARSUDI HASAN                                       :   780 pemilih



19. Pada 18 Desember 2015 dilakukan upacara Pelantikan Kepalo Tiyuh Terpilih MARSUDI HASAN bersama dengan 69 Kepalo Tiyuh yang lain yang dilakukan secara serentak bertempat di Lapangan Hijau Candra Kencana, yang dilakukan oleh Bupati Tulang Bawang Barat UMAR AHMAD,SP dengan SK Bupati TBB nomor B/240/I.OI/HK/TBB/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepalo Tiyuh Wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat tertanggal 2 Desember 2015, dan secara resmi Candra Mukti menjadi Tiyuh definitive dengan nomor  Register 18-12-012-018.

20.Selanjutnya, dalam menjalankan roda pemerintahan Tiyuh, dilakukan rotasi penyegaran aparatur Tiyuh untuk membantu Kepalo Tiyuh dalam  pembangunan Tiyuh dan melakukan pelayanan kepada warga masyarakat. Pada awalnya, Kepala Kampung dibantu oleh Sekretaris Kampung, 3 Kaur, 4 Kepala Suku, dan 21 RT. Setelah Tiyuh Candra Mukti menjadi Tiyuh definitif dan dengan diberlakukannya Undang-undang no.6 tahun 2014 tentang Desa, maka  pada Tiyuh Candra Mukti, Kepalo Tiyuh dalam menjalankan Pemerintah Tiyuh di bantu oleh 1 Juru Tulis, 3 Kaur, 3  Kasi, 4 Kepala Suku, dan 22 RT.

Kepalo Tiyuh Candra Mukti, Marsudi Hasan


Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate